Kamis, 30 Juni 2011

WACANA

Pengantar Redaksi
Ditengah kehangatan wacana yang dilontarkan pemerintah tentang pensiun dini bagi PNS, berikut ini tanggap wacana dari 2 orang tokoh, sebagaimana pernah dimut di http://www.republika.co.id/prokontra/



Pro - Kontra Pensiun Dini PNS

Bagaimana soal skema pensiun dini PNS?
Agus Suprijanto, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
Agus Suprijanto, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu
Oh belum dapat waktu itu. Iya di internal kita juga masih ada beda skema, itu (pensiun dini) di internal Kementerian Keuangan. Kalau itu (pensiun dini bagi PNS secara keseluruhan) masih jauh.

Salah satu skema yang berjalan apa?
Memang skema kita masih sukarela (pensiun dini secara sukarela), itu yang dipakai. Sebetulnya ada Undang-Undang kepegawaian yang bilang kalau ada karena reorganisasi itu bisa dipensiunkan, tapi kita belum pernah pemerintah menerapkan itu karena sangat sensitif. Belum pernah diterapkan, kalau soal hukum itu ada dasarnya. Oleh karena itu, kita coba dengan sukarela dulu, tapi ini pun skemanya masih ada beberapa versi di internal kita.

Apakah pensiun dini banyak diminati?
Saya melakukan penjajakan sebenarnya banyak itu, tapi ini kan di internal kami di Tim Reformasi Birokrasi (Kementerian Keuangan) masih mengkaji usulan. Di internal kita masih ada perbedaan, kalau di Tim Reformasi Birokrasi itu ingin ideal sekali itu. Jadi kalau ada pemikiran, usulan, atau ingin menyampaikan itu biasanya di internal Tim Reformasi Birokrasi. Belum ada keputusan, masih ada beberapa model, nanti diajukan ke Pak Menteri (Menkeu Agus Martowardojo), tapi bagus itu sudah bergulir ke media.

Kesiapan anggaran untuk membayar kompensasi pensiun dini itu bagaimana?
Itu kalau ongkosnya kalau dia mengambil pensiun dini dibandingkan dengan kalau kita biarkan dia kerja terus sampai umur 56 tahun (usia pensiun) itu secara finasial present value dari nilai gaji yang akan kita berikan dengan kompensasi pensiun dini itu tidak seberapa. Misalnya seseorang berusia 50 tahun, lalu dibiarkan kerja terus sampai 56 tahun itu biaya gaji yang dikeluarkan present valuenya, itu dibandingkan dengan nilai kompensasi yang akan kita berikan itu masih jauh lebih besar kalau kita biarkan dia sampai pensiun.
Bagaimana memandang imbauan Menteri Keuangan agar PNS mengajukan pensiun dini?
Sugito, Ketua Pengurus Besar PGRI
Sugito, Ketua Pengurus Besar PGRI
Seharusnya pemerintah membuat kebijakan per sektor. Sektor lain yang jumlah PNS-nya berlebih, seperti pelayanan, bisa. Namun, untuk guru sebaiknya jangan diminta pensiun dini karena jumlahnya kurang. Jika sampai banyak guru diminta pensiun, proses belajar-mengajar secara nasional bisa terganggu. Di sektor-sektor lain pun jika diminta pensiun dini harus ada kompensasi yang layak.
Bagaimana PGRI memandang biaya PNS di sejumlah daerah yang menghabiskan dana mencapai 70 persen APBD?
Memang benar. Hampir semua daerah anggaran daerahnya 60-70 persennya habis untuk belanja pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan APBD oleh pemerintah daerah kurang bagus.

Gaji, biaya operasional pegawai, dan lain-lain kebutuhan pegawai, terlalu besar. Sehingga, hanya menyisakan sekitar 30 persen saja untuk pembangunan daerah. Menurut saya hal itulah yang harus dibenahi.

Apa usulan PGRI untuk pemerintah?
Kami setuju adanya imbauan agar PNS pensiun dini, akan tetapi pemerintah harus melihat sektor per sektor karena untuk guru jumlahnya masih jauh dari cukup. Saat ini usia pensiun untuk guru adalah 60 tahun. Kebijakan tersebut sudah tepat, tidak perlu dikurangi atau diperpanjang lagi.

Mengapa untuk guru tidak perlu mengajukan pensiun dini?
Karena saat ini jumlah guru secara keseluruhan jelas kekurangan. Kalau dijumlahkan dengan guru honorer memang mencukupi, namun jika guru PNS saja sangat kekurangan. Jumlah guru PNS saat ini sekitar dua juta, jauh lebih kecil dari jumlah murid. Apalagi saat ini terdapat tunjangan profesi, jadi buat apa pensiun dini?

Di beberapa daerah, terutama kota-kota besar, jumlah guru cenderung menumpuk. Bagaimana menanggapi hal tersebut?
Memang khusus di kota-kota besar banyak guru menumpuk. Oleh karena itu pemerintah perlu memikirkan bagaimana menata guru-guru ini agar tidak terpusat di suatu wilayah saja.

Menata sebaran guru itu memang tidak mudah karena memindahkan orang akan mengurangi pelayanan di daerah tersebut dan menambah biaya. Saya sendiri setuju jika pemerintah memberlakukan kebijakan terpusat, sehingga guru-guru tidak lagi berada di bawah pemerintah daerah. Jika sudah berada pada satu tangan, akan lebih memudahkan memindahkan guru-guru tersebut.

Menurut Anda, pensiun dini untuk PNS sebaiknya berbentuk imbauan atau kebijakan?
Sebaiknya imbauan saja karena sebenarnya di dalam undang-undang itu tidak ada yang namanya pensiun dini.

Apakah pensiun dini ini bakal diminati oleh para PNS?
Tampaknya bakal kurang diminati. Misalnya guru. Mereka sudah mendapatkan gaji pokok dan tunjangan profesi yang jumlahnya cukup besar, sehingga tidak perlu ada pensiun dini. Barangkali pensiun dini akan diminati para PNS yang beban kerjanya tidak terlalu besar.
PRO
83.33% 5 vote
KONTRA
16.67% 1 vote
   511 views

Bagaimana dengan guru dan karyawan SMALA ? Andalah yang lebih tahu. (KR01)
Sumber:
http://www.republika.co.id/prokontra/view/4e0827eeda6aeb6640000000/pensiun-dini-pns

Tidak ada komentar:

Posting Komentar