Gaji Ketigabelas PNS Secepatnya Cair
KAMIS, 16 JUNI 2011, 07:33 WIB
Hadi Suprapto, Ajeng Mustika TriyantiVIVAnews - Kementerian Keuangan menyatakan akan sesegera mungkin mencairkan gaji ketigabelas bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprianto menyatakan saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diurus di Sekretariat Negara. "Kalau PP keluar Juni, bulan ini juga pemerintah bayar," kata Agus di kantor DPR, Rabu 15 Juni 2011. "Tetapi, yang pasti Juli harus sudah cair."
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprianto menyatakan saat ini sedang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang diurus di Sekretariat Negara. "Kalau PP keluar Juni, bulan ini juga pemerintah bayar," kata Agus di kantor DPR, Rabu 15 Juni 2011. "Tetapi, yang pasti Juli harus sudah cair."
Agus berjanji akan mengecek proses penerbitan PP agar segera keluar. "Saya berharap besok (hari ini) keluar, lalu lusa (besok) bisa saya bayar," ujar dia.
Dia mengakui, pencairan gaji ketigabelas ini agak tertunda dari yang semestinya harus dibayarkan 1 Juni lalu. Dia menjelaskan, tujuan dari gaji ketigabelas dibayarkan pada Juni, untuk membantu para PNS membayar sekolah anak-anak mereka. "Gaji ketigabelas sangat membantu," kata Agus.
Pemerintah tahun ini menaikkan gaji PNS 10-15 persen. Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp1,175 juta bagi pegawai Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati pejabat eselon I atau Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4,1 juta.
Untuk gaji pokok anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah sebesar Rp1,23 juta. Gaji itu diberikan untuk Prajurit Dua Kelasi Dua (TNI) dan anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji pokok terbesar, Rp4,2 juta, diperuntukkan bagi pangkat tertinggi yaitu jenderal, laksamana, marsekal, atau jenderal polisi dengan masa kerja 32 tahun.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.
Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.
Peningkatan itu terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan.
Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun. (adi)
• VIVAnewsPemerintah tahun ini menaikkan gaji PNS 10-15 persen. Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dengan adanya kenaikan gaji tersebut, gaji pokok terendah PNS sebesar Rp1,175 juta bagi pegawai Golongan I A dengan masa kerja 0 tahun. Gaji pokok tertinggi dinikmati pejabat eselon I atau Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4,1 juta.
Untuk gaji pokok anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah sebesar Rp1,23 juta. Gaji itu diberikan untuk Prajurit Dua Kelasi Dua (TNI) dan anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun. Sedangkan gaji pokok terbesar, Rp4,2 juta, diperuntukkan bagi pangkat tertinggi yaitu jenderal, laksamana, marsekal, atau jenderal polisi dengan masa kerja 32 tahun.
Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan alokasi belanja pegawai pada 2011 sebesar Rp180,6 triliun atau 2,6 persen dari produk domestik bruto (PDB). Dari jumlah itu, sekitar Rp91,2 triliun atau 50,5 persen dialokasikan pada pos belanja gaji dan tunjangan pegawai.
Alokasi anggaran tersebut tertuang dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011. Alokasi anggaran belanja pegawai tahun depan mengalami kenaikan Rp17,9 triliun atau 11 persen bila dibandingkan alokasi dalam APBN-Perubahan 2010 sebesar Rp162,7 triliun.
Peningkatan itu terutama disebabkan kebijakan pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi baik dalam memperbaiki maupun menjaga kesejahteraan aparatur pemerintah dan pensiunan.
Sementara itu, alokasi pada pos belanja gaji dan tunjangan 2011 sebesar Rp91,2 triliun naik sebesar Rp10,1 triliun atau 12,5 persen dibandingkan anggaran APBN-P 2010 sebesar Rp81,1 triliun. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar