Jumat, 01 Juli 2011

SEPUTAR KITA

SEMARANG METRO 

Kuota Siswa Luar Kota Hanya 5%

PPD Reguler SMP dan SMA

SEMARANG-30/06/2011-Calon siswa atau pendaftar dari luar kota di penerimaan peserta didik (PPD) Reguler SMP dan SMA hanya mendapat kuota 5% dari daya tampung sekolah.
Pada Peraturan Walikota (Perwal) No 15 tahun 2011 tentang PPD, siswa dalam rayon mendapat jatah 60% dari daya tampung, sedangkan luar rayon disediakan kursi 35% dari daya tampung, dan luar kota hanya 5%.

Berdasar pantauan pada tahap verifikasi di SMA 5 Semarang, Selasa (28/6), banyak calon siswa dari luar kota yang ikut mendaftar di sekolah tersebut. Nilai mereka harus bersaing dengan pendaftar dari dalam dan luar rayon di wilayah tersebut, meskipun asal sekolah mereka juga dari Semarang.

Krisna Catri (15) dengan membawa map warna biru yang berarti sebagai pendaftar dari luar kota turut dalam antrean panjang proses verikasi di SMA 5. Rumahnya yang beralamat di Pucangtama IV/4 Pucang Gading Kelurahan Batursari Kecamatan Mranggen Demak ini sudah masuk dalam wilayah luar kota meski dia lulusan dari SMP 9 Semarang.

Tidak Enak

Ketika ditanya mengenai pendaftar luar kota yang hanya memiliki peluang maksimal 5%, Krisna mengaku, sangat tidak enak sekali.
Sebab, jelas-jelas sekolah di dalam kota (Semarang-Red) tapi dianggap warga luar kota dikarenakan tempat tinggalnya di perbatasan Semarang-Mranggen.
’’Ya jelas sedikit rugi dengan sedikitnya kuota bagi pendaftar luar kota, tapi bagi saya percaya diri saja kalau nilai UN mampu bersaing dengan yang berasal dari dalam atau luar rayon,’’ ungkap calon siswa yang memiliki nilai UN 36,55 itu.

Niat sekolah di luar kota pun juga dilakukan Aska Safia Putri (14) meskipun peluangnya sangat kecil.
Pendaftar dari SMP 1 Sukorejo Kendal ini memang sengaja mencari sekolah untuk melanjutkan studi utamanya di SMA 5 Semarang karena pertimbangan sekolahnya bagus.
’’Tidak masalah jauh-jauh dari Kendal ke Semarang untuk melanjutkan studi, kalau kualitas sekolahnya memang bagus,’’ ungkapnya dengan modal nilai UN 33,06.

Sementara Ketua Panitia PPD SMA 5 Semarang Margana mengatakan, dengan adanya porsi bagi calon siswa baik dari dalam rayon, luar rayon, dan luar kota memiliki kekurangan dan kelebihan. Kelebihan kebijakan itu, yakni memberikan peluang lebih banyak bagi pendaftar di Semarang baik dari dalam rayon atau luar rayon.
’’Namun menjadi kekurangan ketika ada calon siswa yang sekolahnya sejak awal di Semarang tapi tinggalnya di perbatasan kota,’’ ungkapnya. (K3-61)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar