Hore.. Tanggal 16 Mei PNS Boleh Libur
K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Jum'at, 13 Mei 2011 17:32 wib
PNS (Dok: Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Meskokesra) Agung Laksono menyatakan tanggal 16 Mei yang terjepit oleh hari raya Waisak yang jatuh pada tanggal 17 Mei 2011 mendatang akan menjadi libur fakultatif.
Libur fakultatif yang dimaksud, yakni seorang PNS bisa memanfaatkan hari tersebut bila ingin mengambil hari libur.
"Pemerintah bisa memberi kesempatan kepada PNS yang kemudian akan dikoordinasikan kepada Men PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara). Kecuali mereka yang berada di layanan umum seperti rumah sakit, dipersilakan untuk menggunakan tanggal 16. Hari Senin itu untuk libur dikoordinasikan ke pimpinan instansi masing-masing," kata Agung di kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2011).
Dalam hal ini, kata Agung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan mengatur tentang penggunaan hari libur tersebut. Hari libur tersebut bersifat fakultatif, karena bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur.
"Fakultatif karena tidak semuanya (bisa libur)," sambungnya.
Agung menjelaskan PNS yang tidak libur pada hari tersebut yakni pegawai yang bertugas memberikan pelayanan kepada umum kepada masyarakat seperti di rumah sakit maupun pegawai yang mengatur perjalanan angkutan umum.
"Saya kira mereka tetap bekerja seperti biasanya. Tentu hal ini dalam pelaksanaannya bisa dikoordinasikan oleh pimpinan instansi masing-masing di kementerian atau lembaga," terang Agung.
Agung menjelaskan mekanisme penggunaan hari libur tersebut nantinya diatur oleh Men PAN.
"Pertimbangannya, ini menggunakan waktu yang ada, tetap itu adalah hari kerja dan ini sifatnya fakultatif. Jadi kami enggak membanding-bandingkan dengan hari lain. Tapi kebijakan tanggal 16 ini diberikan peluang, diberi kesempatan kepada pegawai yang memanfaatkan hari libur silakan. Nanti dihitung cutinya," tutup mantan Ketua DPR periode 2004-2009 itu. (put)
(hri)
Libur fakultatif yang dimaksud, yakni seorang PNS bisa memanfaatkan hari tersebut bila ingin mengambil hari libur.
"Pemerintah bisa memberi kesempatan kepada PNS yang kemudian akan dikoordinasikan kepada Men PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara). Kecuali mereka yang berada di layanan umum seperti rumah sakit, dipersilakan untuk menggunakan tanggal 16. Hari Senin itu untuk libur dikoordinasikan ke pimpinan instansi masing-masing," kata Agung di kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2011).
Dalam hal ini, kata Agung, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara yang akan mengatur tentang penggunaan hari libur tersebut. Hari libur tersebut bersifat fakultatif, karena bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur.
"Fakultatif karena tidak semuanya (bisa libur)," sambungnya.
Agung menjelaskan PNS yang tidak libur pada hari tersebut yakni pegawai yang bertugas memberikan pelayanan kepada umum kepada masyarakat seperti di rumah sakit maupun pegawai yang mengatur perjalanan angkutan umum.
"Saya kira mereka tetap bekerja seperti biasanya. Tentu hal ini dalam pelaksanaannya bisa dikoordinasikan oleh pimpinan instansi masing-masing di kementerian atau lembaga," terang Agung.
Agung menjelaskan mekanisme penggunaan hari libur tersebut nantinya diatur oleh Men PAN.
"Pertimbangannya, ini menggunakan waktu yang ada, tetap itu adalah hari kerja dan ini sifatnya fakultatif. Jadi kami enggak membanding-bandingkan dengan hari lain. Tapi kebijakan tanggal 16 ini diberikan peluang, diberi kesempatan kepada pegawai yang memanfaatkan hari libur silakan. Nanti dihitung cutinya," tutup mantan Ketua DPR periode 2004-2009 itu. (put)
(hri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar