Kamis, 12 Mei 2011

EDUKASIA SEMARANG METRO


Pendidikan Pancasila Harus Masuk Kurikulum Lagi

SEMARANG -SM,12/5/11- Penghapusan pelajaran Pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan nasional yang diamanatkan dalam Pasal 37 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena dianggap politis akibat warisan Orde Baru, dinilai ironis.

Seperti diketahui, sejak diberlakukannya UU tersebut yang dipertegas kembali dengan PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pendidikan Pancasila mulai tingkat pendidikan dasar hingga tinggi, dihapuskan dan digantikan dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Dampak negatif penghapusan tersebut tampaknya baru dirasakan saat ini, di mana banyak pelajar dan mahasiswa yang menjadi korban cuci otak para teroris atau oknum pemecah kedaulatan negara.

Pengamat pendidikan yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang Muhdi menegaskan, Pendidikan Pancasila harus dimasukkan kembali dalam kurikulum pendidikan nasional di berbagai tingkatan.

“Kita terutama pemerintah sekarang harus melepaskan image buruk bahwa Pendidikan Pancasila dulunya dimanfaatkan penguasa Orde Baru guna melanggengkan kekuasaannya. Pendidikan Pancasila justru mengajarkan nilai-nilai adiluhung seperti musyawarah, gotong royong, toleransi yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga mampu jadi perekat bangsa majemuk yang kini mulai terkoyak,” kata dia di ruang kerjanya Jl Lontar, kemarin.

Sementara Pendidikan Kewarganegaraan, bersifat lebih banyak pada teoretis dan ruang lingkup yang diajarkan sempit dan sebetulnya hasil adopsi dari negara Barat, yang hanya berkisar masalah kenegaraan, hak asasi manusia, demokrasi.

Pemasukan kembali Pendidikan Pancasila, tutur Muhdi, harus diawali dengan mengamandemen UU Sisdiknas, terutama Pasal 37 dan PP No 19/2005 Pasal 16. Dengan amandemen tersebut, diharapkan materi dan metode pengajarannya kelak bebas dari kepentingan politik dan mengedepankan edukasi ketimbang indoktrinasi. Ke depan, sekolah dan perguruan tinggi diharapkan mampu jadi sarana penguatan karakter peserta didik sehingga menjiwai nilai-nilai saling menghargai dan menerima perbedaan dalam bingkai kebhinekaan.  (H70-75)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar