Jembatan Nasional Suramadu
Jembatan Nasional Suramadu adalah jembatan yang melintasi Selat Madura, menghubungkan Pulau Jawa (di Surabaya) dan Pulau Madura (di Bangkalan, tepatnya timur Kamal), Indonesia. Dengan panjang 5.438 m, jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia saat ini. Jembatan terpanjang di Asia Tenggara ialah Bang Na Expressway di Thailand (54 km). Jembatan Suramadu terdiri dari tiga bagian yaitu jalan layang (causeway), jembatan penghubung (approach bridge), dan jembatan utama (main bridge).
Jembatan ini diresmikan awal pembangunannya oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 Agustus 2003 dan diresmikan pembukaannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009[2]. Pembangunan jembatan ini ditujukan untuk mempercepat pembangunan di Pulau Madura, meliputi bidang infrastruktur dan ekonomi di Madura, yang relatif tertinggal dibandingkan kawasan lain di Jawa Timur. Perkiraan biaya pembangunan jembatan ini adalah 4,5 triliun rupiah.
Pembuatan jembatan ini dilakukan dari tiga sisi, baik sisi Bangkalan maupun sisi Surabaya. Sementara itu, secara bersamaan juga dilakukan pembangunan bentang tengah yang terdiri dari main bridge dan approach bridge.
Konstruksi Jembatan Suramadu pada dasarnya merupakan gabungan dari tiga jenis jembatan dengan panjang keseluruhan sepanjang 5.438 meter dengan lebar kurang lebih 30 meter. Jembatan ini menyediakan empat lajur dua arah selebar 3,5 meter dengan dua lajur darurat selebar 2,75 meter. Jembatan ini juga menyediakan lajur khusus bagi pengendara sepeda motor disetiap sisi luar jembatan.
Jalan layang atau Causeway dibangun untuk menghubungkan konstruksi jembatan dengan jalan darat melalui perairan dangkal di kedua sisi. Jalan layang ini terdiri dari 36 bentang sepanjang 1.458 meter pada sisi Surabaya dan 45 bentang sepanjang 1.818 meter pada sisi Madura.
Jalan layang ini menggunakan konstruksi penyangga PCI dengan panjang 40 meter tiap bentang yang disangga pondasi pipa baja berdiameter 60 cm.
Jembatan penghubung atau approach bridge menghubungkan jembatan utama dengan jalan layang. Jembatan terdiri dari dua bagian dengan panjang masing-masing 672 meter.
Jembatan ini menggunakan konstruksi penyangga beton kotak sepanjang 80 meter tiap bentang dengan 7 bentang tiap sisi yang ditopang pondasi penopang berdiameter 180 cm.
Jembatan utama atau main bridge terdiri dari tiga bagian yaitu dua bentang samping sepanjang 192 meter dan satu bentang utama sepanjang 434 meter.
Jembatan utama menggunakan konstruksi cable stayed yang ditopang oleh menara kembar setinggi 140 meter. Lantai jembatan menggunakan konstruksi komposit setebal 2,4 meter.
Untuk mengakomodasi pelayaran kapal laut yang melintasi Selat Madura, jembatan ini memberikan ruang bebas setinggi 35 meter dari permukaan laut. Pada bagian inilah yang menyebabkan pembangunannya menjadi sulit dan terhambat, dan juga menyebabkan biaya pembangunannya membengkak.
Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Jembatan_Nasional_Suramadu , http://www.pu.go.id/
Jembatan Suramadu | |
---|---|
Nama resmi | Jembatan Nasional Suramadu |
Mengangkut | 8 lajur |
Melintasi | Selat Madura |
Lokasi | Jawa Timur |
Pengelola | PT Jasa Marga (sementara) |
Desain | Cable stayed |
Panjang total | 5438 m (17841 ft 2 in) |
Lebar | 30 m (98 kaki) |
Tinggi | 146 m (479 kaki) |
Bentang utama | 434 m (1.424 kaki) |
Jumlah bentangan | 2 (jembatan utama) 6 (keseluruhan) |
Vertical clearance | 35 m (115 kaki) |
Tanggal dibangun | 20 Agustus 2003 |
Tanggal pembukaan | 10 Juni 2009 |
Tarif tol | Rp. 30.000,00 (roda 4) Rp. 3.000,00 (roda 2)[1] |
Koordinat | 7°11′3″S 112°46′48″E |
Sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Jembatan_Nasional_Suramadu , http://www.pu.go.id/
Tarif Tol Suramadu Lebih Rendah dari Tarif Ferry
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengungkapkan, tarif tol jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) akan lebih kecil dari biaya angkutan dengan kapal ferry. Hal tersebut disebabkan pengenaan tarif bagi pengguna jembatan tersebut hanya untuk pemeliharaan dan pengembalian sebagian nilai investasi.
Djoko Kirmanto mengatakan hal tersebut kepada para wartawan saat Media Gathering yang diadakan oleh Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Departemen PU pada Jumat-Sabtu (1-2/5) di Bandung Jawa Barat.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hermanto Dardak, Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hendrianto Notosoegondo, dan Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sumaryanto Widayatin.
“Tarif penyebarangan dengan ferry seharga Rp 70 ribu, jika ditetapkan (tarif tol jembatan Suramadu-red) senilai Rp 35 ribu, minimal bisa mengembalikan sebagian biaya investasi,” ujar Djoko Kirmanto.
"Bagi pengguna jalan kehadiran Jembatan Suramadu menjadi alternatif karena tidak perlu antri panjang sehingga dapat menghemat waktu," imbuhnya.
Sementara mengenai operator jembatan Suramadu, Djoko Kirmanto menerangkan, Pemerintah bisa saja menunjuk PT Jasa Marga Tbk untuk mengoperasikan jembatan yang rencananya akan diselesaikan pertengahan Juni 2009 tersebut.
"Kalau sampai dua bulan mengalami kesulitan memilih operator Suramadu maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 pemerintah dapat menetapkan PT Jasa Marga Tbk untuk mengoperasikan," terang Menteri PU.
Djoko Kirmanto menambahkan,, seharusnya begitu Jembatan Suramadu selesai dibangun langsung dikenakan tarif, jangan sampai setelah beberapa lama baru dikenakan tarif karena akan menimbulkan pertanyaan.
Menteri PU mengatakan, saat ini sudah ada Keppres mengenai Pengembangan Wilayah Suramadu yang akan dikelola suatu badan untuk memastikan kawasan dapat dikelola dengan baik.
"Saat ini badan sudah ada tinggal menempatkan orang-orangnya yang akan mengisinya masih ada waktu sampai dengan tanggal 28 Mei 2009 untuk melakukan `fit and proper test`," ucap Djoko Kirmanto
Menteri PU juga menggariskan apakah dimungkinkan sesuai peraturan sepeda motor dapat lewat jembatan karena mempertimbangkan dari segi keselamatan maupun regulasi.
"Regulasi menyebutkan hanya kendaraan roda empat saja yang bisa lewat tol, namun karena ada jalur khusus dimungkinkan sepeda motor lewat bukan sebagai jalan tol," tuturnya.
Sumber : http://www.pu.go.id/
Tarif Tol Suramadu Lebih Rendah dari Tarif Ferry
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengungkapkan, tarif tol jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) akan lebih kecil dari biaya angkutan dengan kapal ferry. Hal tersebut disebabkan pengenaan tarif bagi pengguna jembatan tersebut hanya untuk pemeliharaan dan pengembalian sebagian nilai investasi.
Djoko Kirmanto mengatakan hal tersebut kepada para wartawan saat Media Gathering yang diadakan oleh Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Departemen PU pada Jumat-Sabtu (1-2/5) di Bandung Jawa Barat.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hermanto Dardak, Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hendrianto Notosoegondo, dan Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sumaryanto Widayatin.
“Tarif penyebarangan dengan ferry seharga Rp 70 ribu, jika ditetapkan (tarif tol jembatan Suramadu-red) senilai Rp 35 ribu, minimal bisa mengembalikan sebagian biaya investasi,” ujar Djoko Kirmanto.
"Bagi pengguna jalan kehadiran Jembatan Suramadu menjadi alternatif karena tidak perlu antri panjang sehingga dapat menghemat waktu," imbuhnya.
Sementara mengenai operator jembatan Suramadu, Djoko Kirmanto menerangkan, Pemerintah bisa saja menunjuk PT Jasa Marga Tbk untuk mengoperasikan jembatan yang rencananya akan diselesaikan pertengahan Juni 2009 tersebut.
"Kalau sampai dua bulan mengalami kesulitan memilih operator Suramadu maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 pemerintah dapat menetapkan PT Jasa Marga Tbk untuk mengoperasikan," terang Menteri PU.
Djoko Kirmanto menambahkan,, seharusnya begitu Jembatan Suramadu selesai dibangun langsung dikenakan tarif, jangan sampai setelah beberapa lama baru dikenakan tarif karena akan menimbulkan pertanyaan.
Menteri PU mengatakan, saat ini sudah ada Keppres mengenai Pengembangan Wilayah Suramadu yang akan dikelola suatu badan untuk memastikan kawasan dapat dikelola dengan baik.
"Saat ini badan sudah ada tinggal menempatkan orang-orangnya yang akan mengisinya masih ada waktu sampai dengan tanggal 28 Mei 2009 untuk melakukan `fit and proper test`," ucap Djoko Kirmanto
Menteri PU juga menggariskan apakah dimungkinkan sesuai peraturan sepeda motor dapat lewat jembatan karena mempertimbangkan dari segi keselamatan maupun regulasi.
"Regulasi menyebutkan hanya kendaraan roda empat saja yang bisa lewat tol, namun karena ada jalur khusus dimungkinkan sepeda motor lewat bukan sebagai jalan tol," tuturnya.
Djoko Kirmanto mengatakan hal tersebut kepada para wartawan saat Media Gathering yang diadakan oleh Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Departemen PU pada Jumat-Sabtu (1-2/5) di Bandung Jawa Barat.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hermanto Dardak, Dirjen Cipta Karya Budi Yuwono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hendrianto Notosoegondo, dan Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Sumaryanto Widayatin.
“Tarif penyebarangan dengan ferry seharga Rp 70 ribu, jika ditetapkan (tarif tol jembatan Suramadu-red) senilai Rp 35 ribu, minimal bisa mengembalikan sebagian biaya investasi,” ujar Djoko Kirmanto.
"Bagi pengguna jalan kehadiran Jembatan Suramadu menjadi alternatif karena tidak perlu antri panjang sehingga dapat menghemat waktu," imbuhnya.
Sementara mengenai operator jembatan Suramadu, Djoko Kirmanto menerangkan, Pemerintah bisa saja menunjuk PT Jasa Marga Tbk untuk mengoperasikan jembatan yang rencananya akan diselesaikan pertengahan Juni 2009 tersebut.
"Kalau sampai dua bulan mengalami kesulitan memilih operator Suramadu maka sesuai Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 pemerintah dapat menetapkan PT Jasa Marga Tbk untuk mengoperasikan," terang Menteri PU.
Djoko Kirmanto menambahkan,, seharusnya begitu Jembatan Suramadu selesai dibangun langsung dikenakan tarif, jangan sampai setelah beberapa lama baru dikenakan tarif karena akan menimbulkan pertanyaan.
Menteri PU mengatakan, saat ini sudah ada Keppres mengenai Pengembangan Wilayah Suramadu yang akan dikelola suatu badan untuk memastikan kawasan dapat dikelola dengan baik.
"Saat ini badan sudah ada tinggal menempatkan orang-orangnya yang akan mengisinya masih ada waktu sampai dengan tanggal 28 Mei 2009 untuk melakukan `fit and proper test`," ucap Djoko Kirmanto
Menteri PU juga menggariskan apakah dimungkinkan sesuai peraturan sepeda motor dapat lewat jembatan karena mempertimbangkan dari segi keselamatan maupun regulasi.
"Regulasi menyebutkan hanya kendaraan roda empat saja yang bisa lewat tol, namun karena ada jalur khusus dimungkinkan sepeda motor lewat bukan sebagai jalan tol," tuturnya.
Sumber : http://www.pu.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar